Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

29 Oktober 2008

Demam Buy Back

PASAR modal Tanah Air tengah dilanda demam. Namanya demam buy back. Ini merupakan demam yang membuat emiten atau perusahaan publik berhasrat membeli kembali (buy back) sahamnya karena harganya sudah murah.

Kondisi pasar yang tengah memburuk memang membuka peluang bagi perusahaan untuk membeli kembali sahamnya. Bagaimana tidak, harga saham mereka kini jauh di bawah valuasi wajar. Jadi, inilah kesempatan untuk mengakumulasi lagi saham-saham yang dulu dijual ke publik, tentunya dengan harga obral.

Bayangkan saja, saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yang sebelumnya merupakan investor darling dan menjadi penentu arah pasar, sekarang dapat dibeli di bawah Rp2.200. Bandingkan dengan harga tertingginya pada medio Juni, yang berada di atas Rp8.000.

Tak jauh berbeda, saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kini dijual banting harga di kisaran Rp1.000 bahkan sempat Rp900. Investor juga bisa mendapatkan saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dengan diskon 80 persen. Edan.

Benar bahwa koreksi pada saham-saham tersebut dipengaruhi sentimen yang berdampak pada ekspektasi kinerja perusahaan. BUMI misalnya, yang tertekan setelah harga batu bara belakangan ini terus turun. Atau ADHI, yang mulai dijauhi investor karena ketidakjelasan proyek monorel.

Namun, dalam keadaan normal, faktor-faktor itu tidak akan membuat harga saham terkoreksi hingga lebih dari 50 persen. Kejatuhan drastis saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebabkan kepanikan di luar nalar seperti halnya terjadi di bursa global.

Sebuah risiko yang tidak bisa dianalisa melalui pendekatan fundamental maupun teknikal. Nah, karena yang lebih berperan adalah faktor psikologis, pemerintah bersama otoritas kemudian mengambil langkah-langkah yang kira-kira bisa menenangkan dan mengembalikan kepercayaan pasar.

Di antaranya seruan kepada emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan buy back. Dengan aksi ini, saham-saham emiten pelat merah diharapkan bisa naik dan memancing investor untuk masuk lagi ke pasar .

Seruan ini ditindaklanjuti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan menerbitkan Peraturan Bapepam-LK No XI.B.3 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berpotensi Krisis.

Peraturan yang bersifat insidental ini memberi sejumlah kelonggaran, terutama batas pembelian kembali saham yang dinaikkan menjadi 20 persen serta tidak perlu meminta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dari sinilah kemudian merebak demam buy back. Sebab, sang regulator menegaskan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang tercatat di bursa, tidak hanya emiten BUMN. Alhasil, emiten berduyun-duyun mengajukan permohonan buy back, termasuk yang sebelumnya tidak punya agenda membeli kembali sahamnya.

Pembelian kembali saham pada dasarnya adalah aksi korporasi yang wajar. Langkah buy back dilakukan biasanya dengan pertimbangan memberi nilai tambah bagi perusahaan dan pemegang saham. Bagi perusahaan, saham yang dibeli bisa ditempatkan sebagai cadangan (treasury stock).

Jika perusahaan sewaktu-waktu membutuhkan dana, treasury stock ini bisa dijual dengan harga yang tidak boleh lebih rendah dari harga buy back. Sementara bagi pemegang saham, buy back secara teknis membuat laba per saham naik sehingga kemungkinan dividen per saham ikut naik.

Dalam kondisi normal, perusahaan yang berniat melakukan buy back harus menggelar RUPS. Dalam rapat tersebut, pemegang saham akan menentukan boleh tidaknya buy back dilaksanakan. Seandainya disetujui, berapa banyak saham yang akan dibeli kembali, bagaimana pendanaannya, berapa lama jangka waktu, dan siapa broker pelaksananya.

Intinya, perusahaan yang berniat buy back harus melalui beberapa proses yang memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Dan, masih ada peluang rencana buy back tidak disetujui karena pemegang saham menilai perusahaan tidak memiliki dana atau dengan alasan lain.

Karena itu, terbitnya aturan insidental mengenai buy back pada kondisi krisis langsung disambut antusias. Ya, emiten tidak perlu meminta persetujuan RUPS, cukup dengan melakukan paparan publik. Aturan tersebut memang memberi kemudahan dan efektif.

Namun, aturan ini menyisakan celah yang bisa disalahgunakan. Idealnya, buy back dilakukan jika perusahaan memang memiliki kas internal berlebih, sehingga tidak mengganggu keuangan dan rencana bisnis. Namun, dengan adanya kemudahan aturan, prinsip tersebut berpeluang dilanggar.

Tanpa persetujuan pemegang saham, bisa saja sebuah perusahaan mencari pinjaman untuk mendanai buy back karena terbayang keuntungan di masa depan. DPR sendiri baru saja menyetujui rencana pengalokasian dana Rp4 triliun yang selama ini dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli kembali saham-saham emiten BUMN.

Selain dipakai PIP, dana ini dapat dipinjamkan kepada BUMN yang tidak punya uang untuk membeli kembali sahamnya. Dengan adanya fasilitas ini,siapa yang tidak tergiur untuk melakukan buy back? Di luar BUMN, emiten swasta juga ada yang berniat melakukan buy back menggunakan utang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa buy back tidak boleh menggunakan dana pinjaman. Namun, ini menjadi polemik karena menurut Bapepam, dari segi regulasi, tidak ada pasal yang mengatur boleh tidaknya buy back didanai oleh utang.

Terlepas dari masalah regulasi, alangkah baiknya jika buyback dilakukan tanpa memaksakan diri. Mengutip anjuran Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, jangan sampai buy back justru mengganggu solvabilitas. Jika ini terjadi, bisa-bisa perusahaan tersebut sungguh-sungguh demam dan menularkannya kepada pemegang saham.

(dikutip dari okezone.com)

14 Agustus 2008

PERKEMBANGAN INDEKS HARGA KONSUMEN/INFLASI

JULI 2008 INFLASI SEBESAR 1,37 PERSEN

Pada bulan Juli 2008 terjadi inflasi sebesar 1,37 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 111,59. Dari 66 kota, tercatat seluruh kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari 4,33 persen dengan IHK 117,45 dan terendah terjadi di Banda Aceh 0,25 persen dengan IHK sebesar 110,82.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks pada kelompok- kelompok barang dan jasa sebagai berikut : kelompok bahan makanan 1,85 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau 1,07 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar 1,80 persen, kelompok sandang 0,81 persen, kelompok kesehatan 0,71 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 1,74 persen serta kelompok transpor, komunikasi & jasa keuangan 0,71 persen.

Laju inflasi tahun kalender (Januari-Juli) 2008 sebesar 8,85 persen, sedangkan laju inflasi “year on year” (Juli 2008 terhadap Juli 2007) sebesar 11,90. persen. 

Perkembangan harga berbagai komoditas pada bulan Juli 2008 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS dengan menggunakan penghitungan dan tahun dasar baru (2007 = 100) di 66 kota (hasil SBH 2007) pada bulan Juli 2008 terjadi inflasi 1,37 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 110,08 pada bulan Juni 2008 menjadi 111,59 pada bulan Juli 2008. Laju inflasi tahun kalender 2008 yaitu 8,85 persen, sedangkan inflasi “year on year” (Juli 2008 terhadap Juli 2007) adalah 11,90 persen. 

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks pada semua kelompok barang dan jasa sebagai berikut : kelompok bahan makanan 1,85 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau 1,07 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar 1,80 persen, kelompok sandang 0,81 persen, kelompok kesehatan 0,71 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 1,74 persen serta kelompok transpor, komunikasi & jasa keuangan 0,71 persen. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga selama bulan Juli 2008 antara lain: bahan bakar rumahtangga, daging ayam ras, telur ayam ras, tarif angkutan dalam kota, ikan segar, uang sekolah SD, cabe merah, emas perhiasan, semen, tarif angkutan udara, sewa rumah, bensin, uang sekolah SLTA, nasi beserta lauk, mie, uang kuliah akademi/perguruan tinggi, rokok kretek filter, batu bata/batu tela, uang sekolah SLTP, cat tembok, kontrak rumah, soto, upah pembantu rumahtangga, kacang panjang, bimbingan belajar, upah tukang bukan mandor, rokok kretek, besi beton, obat dengan resep, ketimun, kelapa, cabe hijau, kangkung, sate, es, pasir, uang sekolah TK, apel, kayu balokan, ikan diawetkan, ayam goreng, minuman ringan dan jeruk. Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga adalah : bawang merah, minyak goreng, daun singkong dan wortel. 

Pada bulan Juli 2008 kelompok-kelompok komoditi memberikan andil/sumbangan inflasi adalah sebagai berikut: kelompok bahan makanan 0,41 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,15 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar 0,45 persen; kelompok sandang 0,06 persen; kelompok kesehatan 0,03 persen; kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,13 persen dan kelompok transpor, komunikasi & jasa keuangan 0,14 persen. 

(Sumber dari BPS)

05 Februari 2008

Tujuan Strategis Yang Dicapai Melalui Kepemilikan Saham Oleh Karyawan

- Perekrutan dan Retensi.

Persaingan pasar tenaga kerja meningkat untuk tenaga terampil dan karyawan yang cakap. Ketika berusaha merekrut karyawan potensial, kemampuan untuk menjanjikan mereka suatu penyertaan ekuitas dapat menjadi suatu sarana. Peluang keuangan berupa kepemilikan ekuitas akan menarik bagi beberapa – mungkin sebagian besar orang-orang yang cerdas dan berbakat - yang dibutuhkan oleh perusahaan. Mempertahankan karyawan yang ada juga akan lebih mudah jika mereka memiliki penyertaan modal.

- Peningkatan arus kas.

Kompensasi ekuitas seringkali dapat mengganti sebagian kompensasi kas. Program-program seperti stock grant dan program opsi saham dapat membuat suatu perusahaan bersaing dalam pasar tenaga kerja tanpa harus membayar gaji yang tinggi. 401 (k) plan, suatu bentuk program dana pensiun di Amerika, yang menawarkan kontribusi yang s suai (matching contribution) dalam saham perusahaan dapat menjadi suatu program tabungan pensiun yang menarik, juga tanpa memerlukan kontribusi kas sebagaimana dalam program pensiun lainnya. Sebuah program pembelian saham oleh karyawan dapat secara nyata meningkatkan arus kas perusahaan, pada saat karyawan membayar kas atas saham yang mereka terima.

- Motivasi dan Kinerja.

Ekuitas hanya akan bernilai jika kinerja perusahaan membuatnya bernilai. Oleh karena itu, karyawan yang memiliki kepentingan modal signifikan dalam perusahaannya akan memiliki insentif yang kuat untuk mencurahkan karya terbaiknya dalam memaksimalkan kinerja perusahaan dan nilai saham. Dengan demikian, kepemilikan saham oleh karyawan menyelaraskan kepentingkan karyawan dengan para pemegang saham. Selain itu, hal ini akan memperlakukan karyawan secara adil ketika mereka diberi penghargaan ekuitas dengan proporsi sesuai dengan kontribusi mereka kepada kinerja perusahaan.

- Pengembangan Budaya Kelompok.

Perusahaan-perusahaan dengan pengalaman kepemilikan karyawan jangka panjang telah menemukan bahwa hal tersebut memberikan dasar yang kuat dalam membangun budaya kerja yang kuat. Setelah dikembangkan dengan tepat, kepemilikan karyawan meningkatkan jiwa kebersamaan dan kerja tim, dimana seluruh karyawan bekerjasama memfokuskan pada tujuan kinerja perusahaan.
Karyawan menjadi lebih peka terhadap kebutuhan perusahaan dan mulai memikirkan dan bertindak seperti seorang pemilik.

- Memberikan pasar bagi saham pendiri.

ESOP dapat memberikan pasar yang menarik bagi saham dari perusahaan tertutup.

- Alat antisipasi pengambil-alihan.

Perusahaan-perusahaan yang mempertahankan diri dari pengambilalihan secara tidak bersahabat (hostile take-over), menggunakan ESOP untuk hal itu. Dalam hal penawaran pengambilalihan telah dilakukan, penggunaan ESOP sebagai alat bela diri menjadi agak terlambat. Namun, apabila ESOP telah dilaksanakan sebelum dimulainya usaha pengambialihan, ESOP menjadi alat yang efektif untuk mempertahankan diri.


(dikutip dari berbagai sumber)

Strategi Program Kepemilikan Saham Karyawan

Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan di beberapa negara yang telah mempunyai ketentuan dan pengalaman penerapan ESOP, disinyalir bahwa hal ini merupakan strategi positif yang dapat membuat perusahaan lebih kuat, memberi imbalan pada karyawan dan pada akhirnya meningkatkan nilai partisipasi pemilik perorangan dalam perusahaan. Namun demikian, hal itu mungkin bukan merupakan langkah yang sesuai bagi setiap perusahaan. Penilaian yang hati-hati dari konsep kepemilikan oleh karyawan harus dilakukan sebelum membuat keputusan akhir apakah akan melakukan atau tidak melakukan program kepemilikan saham oleh karyawan. Dalam pembuatan keputusan ini, harus diperhatikan dampak pemilikan saham oleh karyawan pada pihak-pihak berikut ini :
a. Pemegang saham yang menjual sahamnya (divestasi);
b. Perusahaan;
c. Pemegang saham lain; dan
d. Karyawan.
Memperhatikan hal tersebut, pengambilan keputusan signifikan tentang penerapan ESOP memerlukan suatu studi kelayakan yang fokus pada beberapa pertanyaan mendasar dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Dalam penyusunan program kepemilikan saham oleh karyawan, perlu diperhatikan pokok-pokok permasalahan strategis sebagai berikut :
1) mengidentifikasikan tujuan strategis dari kepemilikan karyawan;
2) pilihan antara kompensasi ekuitas atau kepemilikan dengan dasar meluas (broadbased ownership);
3) karakteristik usaha;
4) masalah pengendalian; dan
5) issue-issue kunci yang menunjang tujuan strategis.


(dikutip dari berbagai sumber)

Employee Stock Ownership Plans (ESOPs)

ESOPs merupakan suatu jenis program pensiun yang dirancang untuk menerima kontribusi perusahaan pada suatu pengelola dana (fund) yang akan melakukan investasi pada saham perusahaan untuk kepentingan karyawan. Pendekatan ini merupakan program kepemilikan saham oleh karyawan yang diformulasikan oleh Kelso.
ESOPs non leveraged dirancang untuk investasi terutama dalam saham perusahaan yang mendukungnya. Dengan suatu ESOPs non leveraged, perusahaan membuat suatu kontribusi kepada suatu akun Trust setiap tahun atas nama masing-masing karyawan, kebanyakan perusahaan akan mengkontribusi ke suatu program pensiun. Kontribusi tersebut dapat dibuat dalam bentuk saham (yang memperbaiki arus kas perusahaan karena tidak memerlukan pengeluaran), atau dapat juga berbentuk kas yang kemudian digunakan oleh Trust untuk membeli saham perusahaan. Saham yang diperoleh dengan program ini dialokasikan kepada akun-akun perorangan yang dikelola untuk masingmasing karyawan yang berpartisipasi. Para karyawan menerima saldo akun mereka setelah pensiun atau pemberhentian oleh perusahaan.
Pada perusahaan yang tidak berencana untuk go public atau akan diakuisisi oleh seorang Penawar, Leveraged ESOPs telah menjadi sarana ekuitas yang digunakan secara meluas. Program ini dapat digunakan oleh pemilik perusahaan sebagai suatu strategi keluar, memungkinkan untuk menjual sahamnya kepada sekelompok karyawan sebesar nilai pasar wajar penuhnya. ESOPs mendanai pembelian dengan melalui suatu pinjaman, yang dijamin oleh perusahaan.
Secara singkat digambarkan, suatu jenis Leveraged ESOPs bekerja dalam empat tahap, sebagai berikut :
Tahap Pertama : nilai pasar wajar saham pemilik ditentukan melalui jasa seorang profesional, konsultan penilai independen;
Tahap Kedua : perusahaan membentuk suatu ESOPs, yang meliputi pembentukan suatu Trust yang akan memegang saham yang akan dibeli oleh para karyawan. Orang atau institusi yang ditunjuk oleh perusahaan akan bertindak sebagai trustee;
Tahap Ketiga : Trustee meminjam uang dari sebuah bank atau kreditur lainnya, menggunakan kredit perusahaan sebagai penjamin;
Tahap Keempat : Trustee mewakili pemilik dengan sebuah check untuk harga beli dan pemilik mentransfer sahamnya kepada trust. Kemudian, setelah perusahaan membayar kembali pinjaman ESOPs, saham tersebut dialokasikan kepada akun-akun perorangan yang telah dibentuk oleh trust untuk masing-masing karyawan.


(dikutip dari berbagai sumber)

28 Desember 2007

Reksadana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
  • Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
  • Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
  • Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  • Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  • Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  • Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.